Search
Close this search box.

Bagaimana Nasib Masa Depan Bisnis Umrah di Indonesia dalan menghadapi tantangan Baru Umrah Mandiri, Umrah Backpacker, Umrah Tanpa Travel ?

Makassar, ujastour.id_Forum Sekjend Lintas Asosiasi yang diwakili 10 Sekjend Asosiasi Umroh Haji di Indonesia (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gaphura, Asphuri, Bersathu, Mutiara Haji) mengadakan Diskusi bersama Kemenag untuk membahas Tema ” Berbagi Peran Membangun Ekosistem Bisnis Umrah Yang Sehat” bersama seluruh Travel PPIU di Indonesia pada hari kamis 24 agustus 2023 Pukul 13.00 WIB, melalui Zoom. Narasumber pada forum ini Yakni Dr. Drs. H NUR ARIFIN, M.Pd selaku Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Dr.H.Usman Jasad,S.Ag.,M.Pd selaku Sekjen Kesthuri, H. Iqbal selaku Sekjin Asphurindo, H.Muhammad Firman T. P selaku Sekjen Himpuh, H. Faried Aliawi selaku Sekjen Amphuri dan H. Tri Winarto selaku Sekjen Ampuh.

Didasari atas kekhawatiran Asosiasi Umrah dan Haji Khusus di Indonesia dengan Nasib Masa Depan Bisnis Umroh di Indonesia, pasca Pandemi Covid-19

Kita ketahui bersama Atas Visi Saudi 2030, Saudi Arabia dengan cepat mempermudah kebijakan memasuki Arab Saudia melalui berbagai jenis Visa di Platform Nusuk, bahkan berkembang di kalangan masyarakat kita menjadi Isue “Umroh Mandiri”, “Umroh Backpacker”, “Umroh Tanpa Travel”. Padahal Sesuai UU no 8 Tahun 2019, Bahwa Bagi Masyarakat yang melakukan Perjalanan Umroh wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang diawasi langsung oleh Kemenag demi berlangsung nya penyelenggaraan Umroh yang aman dan nyaman.

diwaktu bersamaan, saat ini tercatat ada 2115 PPIU yang terdaftar Resmi di Kementrian Agama, dua kali lipat nya jumlah penyelenggara saat sebelum Moratorium dibuka pada 2020 lalu, yang terhitung masih 980an Penyelenggaran dan kini lebih dari 10 Asosiasi yang eksis mengayomi Anggotanya. Maka menjadi PR kita bersama untuk membangun dan Berbagi Peran membangun Ekosistem Bisnis Umroh yang sehat untuk kita semua.

Menurut Dr.Drs.H.Nur Arifin, M.Pd terkait dengan UU no 6 Tahun 2021 pasar 3 tentang penyelenggara Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Sejalan dengan itu travel yang memiliki izin umrah diberikan pembinaan, Pengawasan, dan perlindungan jamaah dari pemerintah, kemudian bagi masyarakat yang mengetahui ada travel yang tidak memiliki Izin segera memberikan laporan kepada kepolisian, agar ditindaklanjuti.

Selanjutnya Pemaparan dari Bapak Sekjen Kesthuri, Dr. H.Usman Jasad, S.Ag.,M.Pd

Bisnis haji dan umrah merupakan salah satu industri yang sangat fenomenal di Indonesia karena animo masyarakat yang sangat tinggi untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Animo itu didorong oleh fakta bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius. Industri haji-umrah yang seharusnya tumbuh secara baik, justru seringkali diwarnai oleh berbagai ragam problematika yang tidak menggembirakan, antara lain: jamaah yang gagal berangkat, jamaah yang terlantar di Tanah Suci, penggelapan dana umrah, dan sebagainya. Sebenarnya, problematika tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dan akibat dari kelalaian beberapa stakeholder yang seharusnya berperan aktif dalam melakukan pencegahan. Stakeholder industri haji-umrah, antara lain: Kemenag, travel-travel PPIU, kepolisian, BPKH, perbankan, hotel, maskapai penerbangan, LSM,dan pihak-pihak lainnya. Untuk membangun ekosistem bisnis umrah yang sehat, maka seluruh stakeholder tersebut harus berperan aktif dalam membangun ekosistem bisnis umrah yang sehat. Upaya yang dilakukan harus lebih bersifat proaktif, preventif, dan proporsional. Tindakan yang tidak proporsional itu antara lain: ditunjukkan oleh pihak imigrasi bandara yang tidak memberangkatkan jamaah dengan alasan administratif seperti tiket yang tidak dicetak dan pembatasan jumlah galon air zamzam oleh pihak bea cukai bandara. Membangun ekosistem bisnis umrah yang sehat itu meliputi beberapa aspek, yaitu Aspek Pengawasan dan Aspek Pelayanan. (ed.17)

 

Formulir Pendaftaran Ujas Tour dan Travel

Hubungi Ujas Tour
(62) 811444720
Kantor Pusat
Jalan Hertasning Baru Blok AB 1 Raya Baru Makassar